Kapolda Sumsel Datangi Pusat Ilegal Drilling dan Refinery di Muba

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo mendatangi salah satu kawasan sentral minyak ilegal di kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Lokasi yang di datangi berada di Desa Sungai Angit kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kamis (16/05).

Sebelumnya ke desa Sungai Angit rombongan kapolda mengunjungi kantor PT Petro Muba. Irjen A. Rachmad Wibowo menegaskan, saya bersama Pangdam ll/Sriwijaya sepakat dan berkomitmen, produksi minyak ilegal akan terus kami tangkap.

“Kami berkomitmen aka tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan illegal refinery,” ujarnya.

Selama belum ada keputusan resmi legalisasi sumur minyak ilegal di Muba ini aparat kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.

“Kita lakukan secara bertahap, kami juga akan menindak yang di hulunya,” tegas orang no satu di polda sumsel tersebut.

Sebab rapat koordinasi sudah seringkali di lakukan baik di Polda Sumsel, pemprov Sumsel maupun di pemkab Muba, namun illegal drilling dan illegal refinery semakin bertambah dan masif.

Di perkirakan sumur rakyat mencapai 10.000 buah akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat dimasa yang akan datang.

“Hal ini perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan,”lanjut mantan kapolda Jambi itu.

Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga, namun t aturan tidak boleh dilanggar.

Polri turun langsung karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti polri yang disalahkan, cetusnya.

Disisi lain kapolda mengataka melihat kehidupan masyarakat di sekitar lokasi penambangan minyak ilegal kecamatan Babat Toman cukup makmur

Hal itu dihatnya dari ramainya pasar, kendaraan yang digunakan dan rumah yang mewah, regulasi sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan.

Aparat keamanan masih mengikuti regulasi sesuai Perment ESDM No 1 tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan minyak bumi pada Sumur Tua.

“Yang tidak di larang adalah sumur tua, minyak rakyat tetap dilarang mengacu permen ESDM No1 tahun 2008, jadi polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal,” ucapnya tegas. (Iskandar Mirza)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here