Penyelundupan Ratusan Ribu Ekor Benih Lobster Digagalkan Ditreskrimsus Polda Sumsel

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Subdit lV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan seratusan ribu benih lobster BBL jenis mutiara.

Sedikitnya 106 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) senilai 25 miliar yang disimpan di dalam 16 Box Styrofoam asal Bengkulu yang hendak diselundupkan ke luar negeri.

Selain itu, dua orang warga kabupaten Kaur Bengkulu Rofi Octa Saputra (22) dan Bangki Octa Jaya (28) di amankan yang membawa barang bukti BBL jenis mutiara saat melintas di jalan Tanjung Api Api Desa Karang Anyar kecamatan Muara Telang kabupaten Banyuasin, Selasa (14/05) sekira pukul 20.30 Wib.

Kedua pelaku di tangkap saat mengemudikan kendaraan pick up hendak menyuludupan beni lobster tujuan luar negeri.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo melalui kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, kasus ini berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

“Ada kendaraan yang memuat box Styrofoam diduga berisi baby Lobster hendak melintas di di lokasi penangkapan, dan benar satu unit mobil pick up jenis Suzuki Carry warna hitam yang dibawa kedua pelaku bermuatan benih lobster.”Ujarnya.

16 box styrofoam berisi kurang lebih 106 ribu benih lobster yang dibawa kedua tersangka kemudian di amankan dan dibawa ke Mapolda guna di minta keterangan lebih lanjut. ucap Bagus.

Kedua tersangka di jerat pasal 88 jo, pasal 16 ayat (1) 92 jo dan pasal 26 ayat (1) UU Rl No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (Iskandar Mirza)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here