Ratusan Kilogram Mie Berformalin Dimusnahkan Polda Sumsel

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Ratusan Kilogram Mie berformalin di musnahkan Subdit l Indagdi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Pemusnahan di lakukan Wadir reskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi mewakiki Dirreskrimsus Kombes Bagus Suropratomo, rabu,(15/05).

Mie formalin yang di musnakan hasil barang bukti ungkap kasus unit 1 subdit 1 Indagsi sebanyak 431 kg dan 15 liter cairan formalin.

Pemusnahan dilakukan di halaman samping gedung Subarkah Ditreskrimsus polda Sumsel di hadiri perwakilan kejati Sumsel, PN Klas IA Palembang, dinas kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang.

“AKBP Witdiardi mengatakan, Mie basah berformalin dan cairan formalin penggerbekan pabrik mie kuning di jalan Kenanga I lintas kelurahan Senalang kecamatan Lubuk Linggau Utara II kamis (18/04/2024) silam, pemilik pabrik M (53) yang di amankan sudah beroperasi sekitar 5 tahun terakhir.”Ujarnya.

Setelah kita mendapatkan Informasi dari masyarakat kita langsung mendatangi dan meng-cek ke lokasi, saat itu tersangka tertangkap tangan saat mencampur mie dengan cairan formalin dalam ember,” ujar AKBP Witdiardi didampingi kanit 1 subdit 1 tipid Indagsi ditreskrimsus polda Sumsel Kompol Hadi S Yanto, rabu (15/5/2024) pagi.

AKBP Witdiardi mengharapkan agar masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mie basah di pasar.

Akibat perbuatannya tersangka M dijerat pasal 8 ayat (3) UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, permenkes RI No 033 tahun 2012 Tentang bahan tambahan pangan.

Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda 2 – 5M saat di gerebek, kami temukan pegawainya sedang mencampur dan merendam mie dan formalin serta borak ke dalam ember, barang bukti yang di amankan sekitar 200 kg siap edar, di taksir mampu memproduksi 5 – 6 ton/bulan. (Iskandar Mirza)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here