Siti Aisyah, Pembunuhan Kakak Kim Jong Un, Dibebaskan

0
108

Prioritas.co.id.Kuala Lumpur – Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam yang adalah kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, terbebas dari hukuman mati.

Pada sidang yang dipimpin hakim Dato’ Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Kasusnya ini mulai disidangkan sejak 1 Maret 2017. Sidang dilakukan di Pengadilan Tinggi Shah Alam Darul Ehsan, Selangor, Malaysia, Senin, 11 Maret 2019.

Jaksa menyatakan, Siti Aisyah tidak terbukti ikut serta membunuh kakak tiri Kim Jong-Un dengan racun VX. Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat tersebut turut dihadiri oleh Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary dan pejabat Kemkumham.

“Saya merasa senang dengan keputusan hakim hari ini dan Siti Aisyah bisa segera kembali ke Jakarta,” ujar Koordinator Tim Pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, seperti dilansir Antara, Senin, 11 Maret 2019.

Sidang ini merupakan sidang perdana yang digelar pada 2019, dan menjadi persidangan ke-66 kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Di dalam kasus ini, Siti Aisyah ikut didakwa terlibat dalam pembunuhan yang terjadi 2017 lalu itu.

Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana menyatakan senang dan bahagia dengan keputusan hakim di Mahkamah Tinggi Shah Alam. Ia mengatakan sudah menjadi kewajiban perwakilan RI di Malaysia untuk membela dan melayani warga negaranya.

“Kita harapkan Siti Aisyah bisa segera pulang secepatnya untuk kembali bertemu keluarganya,” katanya.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa Menteri Luar Negeri Retno Marsudi langsung dikabari begitu hakim memutuskan Siti Aisyah bebas.

Menlu Retno, kata Lalu, menyampaikan kegembiraannya atas pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan dan menekankan bahwa adalah kewajiban pemerintah Indonesia untuk membela WNI di luar negeri. (PR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here