Bintan.prioritas.xo id – Belum lama ini, Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di sekitaran Kelurahan Sei Lekop yang melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos masih bergulir, Rabu (08/05/2024).
Pada sebelumnya, Polres Bintan telah menetapkan dua orang berinisial B (Honorer) dan MR (Seorang Kabid di Dishub setempat) sebagai tersangka. Sekaligus status yang sama juga ditujukan kepada Hasan.
Tadi malam, B & MR dipastikan sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Polisi mengeluarkan surat penahanan terhadap dua orang tersangka. Seusai hadir ke Mapolres kemarin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P. Terlepas hal diatas, Semua berawal dari PT Bintan Properti Indo yang melaporkan adanya surat lain diterbitkan di atas lahan pihaknya dekat KM 23 Set Lekop, Kawasan Kecamatan Bintan Timur.
” Kita menjunjung asas praduga tak bersalah ya prosesnya sama-sama hormati. Proses hukum berjalan ketika nanti ada memang secara surat resmi disampaikan serta ada penetapan terhadap personil Pemda, ” Ujar Sekda Bintan, Ronny Kartika, S.STP, MM baru-baru ini ketika disinggung tindaklanjut status tersangka B & MR.
Masih sambungnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sudah ada mekanisme yang mengatur akan dilakukan sesuai standarisasi regulasi. Memang sudah baca di pemberitaan, Mungkin tahap berikutnya memanggil yang bersangkutan.
” Seperti kasus-kasus yang lain, Selama ini kita terbuka ya ketika ada penetapan tersangka sampai ditahan. Tentu, Status bersangkutan akan dinonaktifkan sebagai jabatan struktural. Nanti jika keputusan inkrah ya status jabatannya diberhentikan & aturan sudah sangat jelas, ” Tambahnya lagi memberikan penegasan konkrit. (Alek)