2 Pencuri Septor dan Ternak di Paluta Berkeliaran, Korban Desak Polisi Agar Pelaku Ditangkap

0
0
Ilustrasi: Pelaku Pencurian Sepeda Motor.

Paluta.prioritas.co.id – Dua orang warga Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial ‘SL’ (26) dan ‘ASL’ (18) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Pencurian 2 unit septor jenis matik dan hewan ternak, Senin (06/05/2024).

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tapanuli Selatan, Sektor Padang Bolak sejak 29 April lalu, namun hingga kini belum diamankan meski korban sudah resah.

Bahlan meski sudah jadi tersangka, keduanya masih bebas bekeliaran dan melintas didepan rumah korban.

Sehingga keluarga dan anak-anak korban yang masih dibawah umur semakin takut.

Kronologi Kejadian Pencurian

Korban bernama Rozaman Gulo yang juga warga Desa Langkimat mengisahkan kasus raibnya dua septor jenis matik yang biasa digunakan sehari-hari, pada Jum’at 29 Desember 2023 Lalu.

Dimana saat dirinya pulang ke kediamannya di Langkimat pada pukul 10.30 WIB, korban tidak melihat septor miliknya yang terparkir diteras rumah.

Lalu dengan tergesa-gesa dirinya masuk kedalam rumah untuk memeriksa. Ternyata sepeda motor yang berada di rumahnya juga sudah raib.

Tidak sampai disitu, selain motor ternyata hewan ternaknya yang berada dibelakang rumah juga sudah digondol kedua tersangka.

“Ngeri kali. Semua diangkatnya. Kek manala ini, sekarang mereka malah sengaja lewat-lewat dari depan rumah sesudah jadi tersangka. Apakah harus hukum rimba ini?” kata Rozaman dengan wajah keheranan.

Pejelanan Kasus

Kuasa Hukum korban, Agustinus Buulolo, SH, MH kepada wartawan menceritakan.

Kasus yang terjadi pada 26 Desember lalu ini dilaporkan sehari setelah kejadian yakni 27 Desember dengan Laporan Polisi Nomor: LP/295/XII/2023/Tapsel/TPS-BOLAK/SUMUT.

Sedangkan penyidikan dilakukan pada 18 Maret 2023 atau dua bulan setelah kejadian dengan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/25/III/2024/Reskrim.

Dan proses pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara dilakukan pada 27 Maret 2024.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2024 kemarin sesuai dengan Nomor : S-Tap/44/IV/2024/Reskrim. Dan kami meminta supaya keduanya harus dipanggil dan ditahan segera, mengingat Pasal yang dikenakan yakni Pasal 363 Ayat 1 Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” Tegas Agus bersama Arlius Zebua, S.H, M.H dan Franzul M Sianturi, SE, SH.

Tanggapan Penegak Hukum

Kapolsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan AKP Harun Manurung menyebutkan akan melakukan tindakan hukum.

“Oke kita tetap upayakan yang terbaik dan telah peroses semaksimal mungkin namun kami tetap upaya SOP untuk buat langkah tindakan hukum dgn adanya langkah PH tersangka dan kami akan segera mungkin menindak lanjuti trims” kata Kapolsek saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. (sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here