Bintan.prioritas.co.id – Baru-baru ini, Selain Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah dekat kawasan Kecamatan Bintan Timur (Bintim). Ternyata ada dua orang tersangka lainnya yakni salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda.
Inisial MR yang sekarang masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan dengan B yang merupakan seorang honorer di Kantor Kelurahan Sei Lekop, Minggu (28/04/2024).
Penetapan status tersebut dimulai dari laporan PT Bintan Property Indo ke Polres setempat berkenaan hamparan lahan di sekitaran jalan Lintas Timur pada beberapa waktu lalu di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
” Saya baru tahu dari media. Kemarin, Pas acara hari Minggu sudah disampaikan bahwa kalau surat resmi sih belum tahu, ” Ujar Roby Kurniawan, S.P.W.K selaku Bupati Bintan ketika disinggung soal tindaklanjut pasca penetapan status dimaksud.
Masih sambungnya tepat pada pukul 09.43 Wib belum lama ini, Nanti ditanya bagaimana kedepannya ya kan ada tata cara yang harus dilalui. Contoh SOP-nya, Ada yang boleh & tak boleh diberikan bantuan hukum ya nanti dilihat.
Pada sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP, Riky Iswoyo, S.I.K, M.M telah menyampaikan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT Bintan Property Indo. Menurutnya, Penyidik menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri. (Alek)