Pemkab Madina Sosialisasikan Pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan

0
0

Mandailing Natal.prioritas.co.id – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Dinas Perdagangan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Mandailing Natal Nomor 9 tahun 2024 tentang pedoman pemanfaatan pasar baru panyabungan, Jum’at (26/4/2024)

Sosialisasi yang dilaksanakan di Pasar Baru Panyabungan itu dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Madina Parlin Lubis, Kabid Pengembangan Perdagangan Zainal Nur, sejumlah perwakilan Opd. Peserta sosialisasi sendiri Pedagang yang akan menempati gedung baru pasar baru panyabungan.

“Tidak lama lagi pasar baru panyabungan ini akan kembali kita fungsikan, tentu kita akan melewati tahapannya salah satunya sosialisasi ini,” sebut Parlin Lubis Kepala Dinas Perdagangan Madina saat membuka sosialisasi Perbub nomor 9 tahun 2024 tentang pedoman pemanfaatan pasar baru panyabungan.

Perlin mengatakan sosialisasi ini kita laksanakan agar para pedagang yang akan menempati gedung pasar baru panyabungan ini sesuai dengan Perbub Nomor 9 tahun 2024.

” Perlu kami ingatkan bahwa Perbub ini masih bisa dirubah jika ada yang tidak sesuai. Makanya kita melakukan sosialisasi ini, masuk-masuk dari pedagang akan kita pertimbangan,”jelasnya.

Ia menyabut sesuai perbub itu Dinas Perindag telah melakukan verifikasi dengan meneliti berkas bukti kepemilikan dan bukti dia pedagang dari hasil verifikasi kita telah terverifikasi 830 pedagang

” Kalau kita pakai data awal 1066 pedagang kemudian berkurang menjadi 1050 dan berkurang lagi menjadi 944 pedagang. Dan setelah di verifikasi terakhir menjadi 830 pedagang,” jelas Perlin.

Dari data pedagan sekarang, Parlin, belum bisa memastikan apakah kios dan los itu cukup untuk para pedagang.

” hitungan diatas kertas jumlah kios dan los dengan pedagang yang bisa kurang, tapi bisa juga berlebih karena bagi meraka yang memliki tunggakan sebelumnya akan kita tagih juga, ketika dia tidak bisa membayar selama tiga hari sejak dilakukan pengundian akan dialihakan kepada pedagang yang terdaftar yang sanggup membayar tunggakan tersebut,” pungkasnya.

Perlu diketahui sesuai Perbub Nomor 9 Tahun di pasal 6 pedagang yang akan menempati pasar baru panyabungan dibagi menjadi 5 prioritas sebagai berikut ;

1: pedagang lama yang terdaftar di database Dinas Perdagangan, aktif berjualan,menempati kios dan losd serta sudah lunas biaya perolehan atas toko/kios/losd eks Pasar Baru

2: pedagang lama yang terdaftar di database Dinas Perdagangan, aktif berjualan, dengan tunggakan cicilan terkecil dengan ketentuan wajib melunasi tunggakan perolehan toko/kios/losd;

3: pedagang lama yang terdaftar di database Dinas Perdagangan, tidak aktif berjualan dan lunas;

4: pedagang lama yang terdaftar di database Dinas Perdagangan, tidak aktif berjualan dengan tunggakan cicilan terkecil dengan ketentuan wajib melunasi tunggakan perolehan toko/kios/losd;

5: pedagang baru yang terdaftar dan terverifikasi di database Dinas Perdagangan. (Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here