Bertanya Ulang Perihal Pernyataan Uji KIR Gratis di Bintan

0
0
Kantor Dinas Perhubungan Bintan di daerah Bandar Seri Bentan.

Bintan.prioritas.co.id – Beredar kabar belum lama ini, Pemkab melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan telah menghapus kewajiban pembayaran retribusi uji KIR (Bahasa Belanda = KEUR), Jum’at (12/04/2024).

KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, Khususnya bagi roda empat yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Terkonfirmasi secara jelas, Setiap masyarakat pemilik kendaraan yang ingin Uji KIR di Kantor Dishub Bintan tidak lagi dipungut biaya alias gratis. Namun, Tetap akan dilakukan dengan pelayanan maksimal.

” KIR memang digratiskan artinya tidak dikenakan retribusi, Itu adalah program dari Pemerintah Pusat (PP). Kita hanya menjalankan saja, ” Ujar KaDishub Bintan, Moh Insan Amin saat dijumpai awak media di sekitaran Kelurahan Kijang Kota pada beberapa hari lalu.

Masih sambungnya di kawasan Kecamatan Bintan Timur baru-baru ini tepat pada pukul 08.07 Wib pagi hari kemarin, Harapannya dengan digratiskan ya jangan sampai warga tidak KIR karena Dishub akan berupaya untuk supaya tetap sangat berpengaruh terhadap keselamatan.

” Dengan kebijakan dari PP yang menggratiskan KIR ini harusnya masyarakat tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus dan harapannya agar minat masyarakat melonjak, ” Ungkap seorang Aktivis Sosial & Lingkungan Bintan, Lelo Polisa Lubis yang ikut sedikit menambahkan komentar singkatnya serta mengaku senang dengan kabar digratiskannya pengurusan KIR itu di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here