9 Mafia Narkoba Jaringan Palembang di Vonis Mati

0
621

Prioritas.co.id.Palembang – Sembilan terdakwa terlibat narkoba di vonis mati PN Palembang. Kesembilan orang yang di putus hukuman mati terdiri dari bandar besar narkoba antar provinsi Palembang-Lampung hingga Jawa,  salah satu bandar besar, yaitu Letto (24) beserta 8 orang jaringannya.

Sidang yang di ketua Hakim Efrata Tarigan bersama dua orang anggotanya Ahmad Suhel dan Yunus yang membacakan putusan secara bergantian menyebut Letto bersama jaringannya sebagai mafia besar narkoba merusak generasi muda bangsa.

Delapan orang kaki tangannya yang juga di vonis mati terdiri dari Chandra (23) Trinil (21) Andik (24) Hasan (38) Ony (23) Sabda ( 33) Putra (23) dan Dika (22).

Hakim juga menyebut dalam sidang yang di gelar. kamis (07/02) Letto Cs telah mengedarkan sekitar 80 kg narkoba jenis sabu namun yang berhasil di amankan 3,5 kg di bandara Sultan Mahmud Badarudin ll Palembang serta 5 kg di Surabaya serta 4.950 butir ekstasi sisanya telah di edarkan sejak 12 Maret 2018.

Hakim dalam putusannya menyebutkan narkoba yang telah di pasarkan Letto vs sebagian besar di pulau Sumatera Jawa dan Kalimantan.

Semua perbuatan terdakwa telah terbukti di sidang dan tidak ada yang meringankan ke sembilan terdakwa kata Humas Pengadilan Negeri kelas l A Palembang Saiman.

Putusan hakim telah sesuai bukti sidang kata Saiman usai sidang. Sidang putusan di bacakan ke tiga hakim secara bergantian karena sidangnya terpisah. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here