8 Nelayan Bintan Sempat Ditangkap di Malaysia, Kini Berhasil Dipulangkan

0
106

Bintan,prioritas co.id – Baru-baru ini, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN Bintang Laut – 401 sudah menjemput delapan orang yang berprofesi sebagai nelayan yang sempat dikabarkan hanyut ke perairan negara Malaysia kemarin, Jum’at (04/08/2023).

Seperti yang diketahui bersama bahwa pada sebelumnya mereka diduga hanyut hingga kemudian di evakuasi oleh unsur patroli dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Informasi yang diterima awak media, petugas tersebut menghubungi Bakamla Zona Barat guna mengatur proses pemulangannya. By proses dilaksanakan dekat Tanjung Setapa.

Hal diatas dibenarkan langsung oleh Arwan selaku seorang anggota DPRD Kabupaten Bintan dari Dapil Kecamatan Bintan Pesisir, Kecamatan Mantang dan Kecamatan Tambelan. Menurutnya, saat dihubungi lewat kontak telepon genggam, para nelayan itu baru saja dipulangkan dalam keadaan baik dan dipastikan tidak kena kasus hukum maupun hal lain-lainnya.

Pada beberapa waktu lalu, Arwan mengirim video disertai foto deskripsi mendapatkan titik terang ya berdasarkan hasil rekaman dan percakapan antara tokoh masyarakat Desa Mantang Baru, M Amin Padilah dengan Konsulat Jenderal Republlik Indonesia (KJRI). Singkatnya, Yunik Dwi Astuti yang sedang berada di Johor Baharu mengirimkan pesan kepada Amin di Provinsi Kepulauan Riau.

Di tempat terpisah, Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Malaysia, Jati Heri Winarto turut memberikan penjelasannya mereka dibebaskan setelah 14 hari penyelidikan pihak terkait serta serah terima dilakukan pihak APMM Malaysia kepada KJRI Johor Bahru belum lama ini. keterangan asal nelayan dimaksud yakni 7 orang dari Mantang & 1 orang lagi dari Kecamatan Teluk Sebong.

Batas yang dilewati adalah wilayah perairan Malaysia dengan lintang 02 derajat 03.710 menit utara 104 derajat 47.334 menit timur atau kurang lebih 40.4 nautika di Tanjung Sedili Besar Kota Tinggi Johor. Selanjutnya, pemeriksaan dibawah dakwaan seksyen 15 (1), 16 (3) akta Perikanan 1986 serta Seksyen 51 (5) (b) barulah dibawa ke Tempat Singgah Sementara (TSS) Johor Bahru sambil menunggu kepulangan ke tanah air. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here