8 Bulan DPO, Ahmad Mulyadi Ditangkap Gegara Terlibat Aksi Perampokan di SPBU OKU

0
70

Palembang.Prioritas.co.id – Satu orang DPO dari lima orang tersangka Ahmad Mulyadi (59) ditangkap atas perampokan uang gaji karyawan PTP Mitra Ogan sebesar Rp 591 juta yang terjadi di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten OKU pada 26 September 2022 lalu.

Tersangka Ahmad Mulyadi (59) merupakan otak pelaku pencurian uang sebesar Rp 519 juta milik PT Ogan Mitra desa Karang Dapo kecamatan Peninjaua kabupaten OKU.

Aksi tersangka di lakukan di SPBU Lubuk Batang kabupaten OKU bersama tiga orang temannya menggunakan mobil, dua temannya Husin jangan(35) dan Erwin als Raden (40) keduanya warga Sungai Rebo kelurahan Mariana Banyuasin sumsel sudah terlebih dahulu di tangkap di tempat dan waktu berbeda 2022.

Aksi komplotan tersangka saat korban baru mengambil uang miik PT Ogan Mitra di salah bank di OKU kemudian mengisi BBM kemudian tas yang berisi uang di ambil pelaku selanjutnya melarikan diri, aksi tersangka sempat terekam CCTV SPBU.

“Tersangka Ahmad Mulyadi di tangkap saat berada di rumah makan seputaran daerah Plaju Palembang,” ujar kasubdit 3 jatanras ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika di dampingi kanit 4 AKP Taufik Ismail.

Ahmad Mulyadi merukan residivis kasus pecah kaca di Ambon Maluku, sebelum beraksi mencuri uang di SPBU pernah kena stroke, sebut Agus.

“Tersangka Mulyadi mengatakan, Tak ada rencana cuma spontanitas curi uang itu, mobil di incar kami buntuti ada kesempatan di SPBU ada yang turun ambil tas dalam mobil yang lain stand by di mobil,” ujar Ahmad Mulyadi.

Tas dapat langsung lari, uang kami kami bagi empat (4) dalam mobil, dapat 120 jt setelah itu kami pisah pencar pisah masing masing, lanjutnya. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here