6 Tersangka Perusakan Proyek Air Pangi di Lahat Sumsel Ditangguhkan Penahanannya

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Enam tersangka pelaku pengerusakan proyek Air Pangi di kabupaten Lahat di tangguhkan penahannya oleh polisi. Senin (27/5)

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga menyampaikan, penangguhan penahanan terhadap 6 tersangka diduga telah melakukan perusakan proyek Air Pangi di kecamatan Kikim Selatan kabupaten Lahat.

“Sedangkan kasi humas polres Lahat Iptu Suginto SH mengatakan, kasus sudah dilaporkan ke Polres Lahat 2021, di tindak lanjuti sesuai SOP kemudian Ditreskrimum polda sumsel telah menetapkan 6 orang jadi tersangka.”Ujarnya.

Penetapan tersangka usai di lakukan gelar perkara Januari 2024 lalu, sekarang ke 6 tersangka tidak dilakukan penahanan karena ada surat permohonan dari pihak tersangka dan jaminan dari forum kades setempat kepada kepolisian.

Sesuai KUHAP upaya penahanan tersangka merupakan wewenang penyidik dengan pertimbangan objektif dan subjektif dan tidak boleh ada intervensi dari siapapun.

“Penangguhan penahan bisa di lakukan jika tersangka kooperatif atau tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan pidana,” ujar Iptu Suginto.

Kasusnya tetap lanjut, berkas sudah di limpahkan ke jaksa dan berkas perkara sudah diperiksa oleh JPU namun berdasarkan pemeriksaan JPU masih ada kekurangan dan sekarang penyidik sedang memenuhi kekurangan tersebut sesuai petunjuk JPU, terangnya.

“Setelah penyidik melengkapi berkas akan dikirim kembali ke JPU, mudah mudahan berkas dinyatakan lengkap dan segera disidangkan di pengadilan,”tuturnya.

Sebelumnya elemen masyarakat tergabung Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK RI) Sumsel di pimpin Saryono mendatangi Polda Sumsel Rabu (22/05) guna menpertanyakan kasus ini.

“Saryono menjelaskan, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka namun tidak ditahan, Info tersangka bisa bebas karena dijaminkan oleh oknum kades berinisial Al, atas dasar itulah selaku pelapor saya mempertanyakan sekaligus menyayangkan hal ini,” ungkap Saryono.

Dia mensinyalir ada kepentingan dari oknum penyidik dan intervensi dari oknum kades akibatnya ke 6 tersangka itu dibiarkan bebas sampai saat ini, kami laporkan ke Propam terkait mekanisme penyidikan dan surat pemanggilan terhadap 6 tersangka.

“Informasi yang kami terima pemanggilan itu tak pernah dipenuhi ke 6 tersangka,” urainya.

Kabag wasidik dititreskrimum Polda Sumsel, AKBP Munaspin didampingi KBO AKBP Rispy mengaku sudah menerima pengaduan dan keluhan terkait permasalahan tersebut. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here