Tanjungpinang,Prioritas.co.id – Terkait kasus korupsi di kawasan FTZ Bintan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dan mencari bukti tambahan. Hal itu disampaikan oleh Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hari ini Senin (8/11/2021) ada 6 orang saksi yang di panggil.
Tujuan KPK kembali ke Tanjungpinanq, melakukan periksaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi) Bupati nonaktif Bintan.
Menurut keterangan Ali, pemeriksaan dilakukan di Kantor PolresTanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Mereka yang periksa adalah:
1. Alfeni Harmi selaku Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan.
2. Mardiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan / Kepala BP Bintan 2011-2016.
3. Risteuli Napitupulu sebagai Anggota Bidang Perdagangan dan Penanaman Modal BP Bintan.
4. Edi Pribadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan/Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan pada Tahun 2011-2013/ Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2013-2016.
5. Radif Anandra saat itu sebagai Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-hinggasekarang.
6. Muhammad Hendri selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan/ Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013/Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan Tahun 2013-2016. (dewi)