50 Bal Ganja Kering Bersama Satu Tersangka di Amankan Polisi

0
147
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan polisi.

Prioritas.co.id,Langsa – Sebanyak 50 Bal ganja kering siap kemas yang sudah di lakban warna kuning, pihak satuan Reserse narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan bersama satu tersangka. Minggu (21/04/2019).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK M.Sc melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi SIK menjelaskan pada Sabtu (20/04) sekira pukul 10.00 Wib, kita berhasil ungkap penyalahguna Narkoba jenis Ganja.

Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat bahwa 1 (satu) unit mobil yang akan melintas dari Lhokseumawe menuju Provinsi Sumut membawa narkoba, lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat melakukan observasi dan surveillance di wilayah hukum Polres Langsa.

Dari situ kita amankan tersangka yang bernisial I (41) warga Ds. Durian Kec. Rantau Kab. Atam. tersangka adalah orang yang di tugaskan sebagai pemantau jalur lintasan Lhoksumawe-Sumut dan ia di amankan saat sedang memantau situasi jalur lintas dengan menggunakan sepeda motornya.

Kemudian, kita menemukan petunjuk dari pelaku bahwa narkoba di angkut oleh temannya J (DPO) menggunakan mobil Grand Max yang berisi 4 (empat) keranjang jeruk di dalamnya berisikan Narkoba.

Selanjutnya, kita mencari keberadaan mobil tersebut dan sampai di Ds. Sarah Teube Kecamatan Rantau Selamat Kabupatem Aceh Timur, anggota menemukan 4 (empat) keranjang jeruk yang sudah di tinggal dipinggir jalan, namun setelah di geledah ditemukan barang bukti 50 (lima puluh) bal/ bungkus Ganja yang terbungkus lakban warna kuning.

Dari keterangan Pelaku, ianya disuruh mengawal Narkoba oleh temannya berinisian S (DPO) dari Kota Lhokseumawe menuju Kabupaten Langkat Prov. Sumut dengan upah awal (uang jalan) sebesar Rp. 250.000,- dan sisa upah Rp. 6.000.000,- akan dibayarkan oleh S (DPO) apabila barang sudah sampai di Kabuoaten Langkat Propinsi Sumut, ujar Kasat.

Adapun barang bukti yang di amankan sekarang berupa 50 (lima puluh) bal / bungkus Ganja yang terbungkus lakban warna kuning dengan berat keseluruhannya 52.750 Gram, 1 unit Sepmor merk Honda Beat warna hijau putih, No Pol BK 2225 PAJ, 1 unit HP merk Nokia warna merah, uang tunai sejumlah Rp. 50.000, 1 lembar slip bukti transfer Bank BRI dan 1 lembar STNK asli Sepmor.

Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat. (Sn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here