5 Tersangka Kepemilikan Sabu 15 Kilogram Terancam Hukuman Mati

0
253

Prioritas.co.id. Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15.115,94 gram dari dua laporan kasus dengan jumlah  lima orang tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard M Nainggolan, Selasa (11/8).

Dari dua kasus yang pertama, laporan kasus pada Senin, 29 Juni 2020 sekira pukul 17.00 wib, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi narkotika.

Tersangka pertama diamankan di depan lift hotel yang berinisial B (41), saat dilakukan pengledahan badan di temukan kunci kamar hotel yang di pegang oleh tersangka, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersebut namun tidak menemukan barang bukti.
Selanjutnya, petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B.

“Petugas menemukan seorang pria yang berinisial A (24) di salah satu family massage dan didapati barang bukti satu buah tas plastik warna biru yang berisi sabu seberat bruto 5.168 gram yang disimpan dibawah meja televisi,” tuturnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.997,28 gram dan sebanyak 170,72 gram di sisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Selanjutnya, laporan kasus yang ke dua pada Rabu 29 Juli 2020, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun nomor 67 akan terjadi transaksi narkotika yang berasal dari Malaysia.
Petugas mengamankan M (29) WNI didalam rumah tersebut. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan delapan bungkus diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah tas berwarna merah dan dua bungkus sabu yang di sembunyikan di dalam kaos berwarna hitam yang terletak di atas kasur seberat bruto 10.462 gram.

“Berdasarkan keterangan tersangka M, bahwa dua bungkus jenis sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang bernama T (35) WNI yang sudah menunggu di seputaran daerah tersebut,” katanya.

Petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T didalam sebuah mobil Avanza di pinggir jalan diseberang SMA Negeri 3 Kota Batam. Pukul 14.30 wib, tersangka M mendapat telefon dari Aceh untuk mengantar 1 kg kepada saudara Y (30) WNI dan petugas berhasil lakukan penangkapan.

Dari barang bukti yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10.118,66 gram dan sebanyak 343,34 gram di sisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Arief Bastari menambahkan, proses pemusnahan narkotika tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti ini akan kita lakukan tes narkoba menggunakan alat, dan disaksikan secara bersama.

“Selanjutnya barang bukti narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara di bakar dengan alat incinerator milik BNNP Kepri. Pemusnahan narkoba itu juga akan disaksikan langsung kelima orang tersangka,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut semua tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Dwi)  

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here