Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Empat tersangka pelaku pembobolan Apotik di empat lokasi di Tanjungpinang terancam 7 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP M.Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra, SIK., saat mengelar konferensi Pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (1/7).
Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra, SIK memimpin jalannya Konferensi Pers bersama Kasubbag Humas Iptu Suprihadi yang diikuti oleh Insan Pers, ditindaklanjuti dengan bantuan yang membantu diungkap dengan melibatkan 4 orang yang mewakili, AW (35) berdomisili di Batam, AF (34) berdomisili di Batam, AD (26) berdomisili di Batam dan LU (44) berdomisili di Jakarta Utara.
Tindak pidana pencurian terjadi 4 hari berturut-turut dari tanggal 27 Juni sampai dengan 30 Juni 2020 dengan target aksi pencurian adalah Apotek Kimia Farma yang ada di Kota Tanjungpinang yang disediakan di Jl. RH. Fisabilillah, Jl. Bintan, Km.11 dan Bintan Center.
Aksi para pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli obat yang dilakukan oleh AF dan AW untuk membuat penjaga toko lengah, sementara AD dan LU mengambil obat-obatan yang ada di Apotik saat ini di toko lengah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Menyampaikan bahwa total kerugian ditaksir mencapai hampir
Rp.16.000.000. (enam belas juta rupiah).
“Atas tindakannya, kejahatan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata Rio. (Dwi)