Iskandar menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan salah satu upaya penyuapan.
“Dari beberapa saksi kemarin terungkap. Ada upaya dari para terdakwa untuk menyuap wartawan untuk memberhentikan pemberitaan. Melihat hal ini apa jaksa bungkam. Ini jelas ada permainan,” tegasnya.
Melihat hal ini, Iskandar menilai keamanan wartawan di Madina akan semakin terancam. Wartawan di Madina akan semakin merasa tertekan dengan adanya tuntutan yang bisa dianggap terlalu singkat.
Karena itu, Iskandar berharap pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Madina bisa mempertimbangkan putusan nantinya.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sumatera Utara, H. Farianda Sinik yang dimintai komentar terkait tuntutan ini merasa kecewa. Namun, walau bagaimanapun pihak PWI Sumut tidak bisa melakukan intervensi kepada pihak Jaksa dan Hakim.
“Melihat tuntutan itu, sebenarnya kami berharap Hakim dapat memutuskan hukuman yang setimpal terhadap at para terdakwa. Apa yang dilakukan oleh terdakwa ini sudah menghina profesi wartawan,” jelas Farianda.
Farianda juga menambahkan sebagai salah satu organisasi yang menaungi wartawan di Propinsi Sumatera Utara, dia menganggap dengan tuntutan itu sangat merendahkan profesi wartawan. (Putra)