Palembang.prioritas.co.id – Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel tangkap empat (4) orang komplotan pelaku pencurian kendaraaan bermotor di Palembang.
Empat (4) tersangka merupakan residivis pernah masuk penjara pada kasus narkoba dan kriminal lainnya.
Tersangka yang di tangkap Agung Wijaya (33) dan Dwi Putra (30) keduanya warga kecamatan IT 2 Palembang merupakan pelaku utama curanmor atau eksekutor.
Sedangkan dua (2) lagi Nusfi Harwin dan Abdul Rahman sebagai penadah motor hasil curian.
Sudah tiga (3) kali di seputaran Sekojo Palembang, kami berdua keliling boncengan pakai motor, gunakan kunci T tersangka Agung Wijaya mengaku.
Pernah masuk pada kasus narkoba, motor kami jual sekitar Rp2,5 juta dengan dia lanjutnya.
“Kanit 3 Subdit III Jatanras ditreskrimum polda sumsel Kompol Ardan Richard Lebo mengatakan, empat tersangka curanmor, dua (2) pelaku utama dua (2) penadah.” Ujarnya.
“Barang bukti yang di amankan dua (2) motor yang di pakai pelaku saat beraksi dan 1 hasil curian, semua residivis, masih, “lanjut Kanit yang baru beberapa hari bertugas di polda sumsel tersebut jum,at (26/01).
Akibat perbuatannya tersangka Agung Wijaya dan Dwi Putra di jerat pasal 363 khup tentang curat sedangkan Nusfi Harwin serta rekannya Abdul Rahmad pasal 340 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Iskandar Mirza)