Tapsel, Prioritas.co.id – Wakapolres, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH, menjelaskan, 4 orang Penyidik Pembantu Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), antara lain Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA, terbukti secara sah langgar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) atas meninggalnya AD, akan di Patsuskan (tempat khususkan).
Ia menerangkan, pihaknya mengambil keputusan tersebut, usai melakukan gelar penyelidikan perkara atas meninggalnya seorang tersangka perampokan sadis, AD. Bahkan, kata Wakapolres, sejumlah peserta gelar dari berbagai Satuan Kerja (Satker) memberi saran agar keempatnya di-nonaktifkan dari tugasnya.
“Kami akan me-nonaktifkan keempat Penyidik Pembantu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut,” tegas Wakapolres usai memimpin gelar di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Tapsel, Rabu (7/12/2022) siang.
Selanjutnya, kata Wakapolres, pihaknya juga akan memutasi keempatnya guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Wakapolres menjabarkan bahwa, keempat Penyidik Pembantu itu akan di-Patsuskan selama 30 hari ke depan.
Di sisi lain, pihaknya memerintahkan ke Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Danni M Sidauruk, SH, untuk terbitkan laporan polisi (LP) model “A”. Pihaknya menerbitkan laporan tersebut, menurut Wakapolres, guna mengusut dugaan penganiayaan keempat Penyidik Pembantu terhadap AD saat menjalani pemeriksaan.
Kemudian, sebut Wakapolres, sesuai saran dan pendapat dari peserta gelar tersebut, pihaknya akan pertimbangkan melanjutkan kasus ini ke pidana umum. Terutama, bagi personel yang terlibat langsung atas dugaan penganiayaan terhadap AD.
“Setelah laporan polisi terbit, maka para terperiksa akan menjalani pemeriksaan guna membuat terang kasus ini,” pungkas Wakapolres.
Meninggalnya AD
Sebelumnya, pada Selasa (6/12/2022) siang, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal secara intensif terkait meninggalnya, AD.
Kapolres menerangkan, AD tertangkap oleh Polres Tapsel dan Polsek Dolok pada Minggu (4/12/2022) lalu, bersama rekannya tersangka perampokan sadis, yakni SP. Namun esoknya, Senin (5/12/2022), petugas di Ruang Tahanan Polres Tapsel mendapati AD dalam keadaan lemas.
Meski sempat mendapat penanganan dari Tim Dokkes Polres Tapsel, tutur Kapolres, AD harus dilarikan ke UGD Rumah Sakit di Kota Padangsidimpuan. Namun, AD menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan.
Sebagai informasi, AD bersama SP, IH alias K alias T (sudah tertangkap), dan seorang lainnya yang masih buron, kuat dugaan melakukan aksi perampokan sadis terhadap pedagang emas, Pemberian Hasibuan, pada Senin (16/5/2022) lalu.
Kronologis Perampokan Sadis
Perampokan itu sendiri terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Tak hanya itu, kuat dugaan pula, para terduga perampok tersebut lakukan pemukulan terhadap korban dengan kayu bulat hingga terhempas ke dalam jurang dan bersimbah darah.
Saat mendapat perawatan medis, korban sempat mengalami muntah darah. Namun begitu, setelah mendapat perawatan medis, korban selamat. Para terduga perampok sadis tersebut, sukses menggasak 900 Gram emas berikut uang tunai Rp10 juta di dalam tas ransel milik korban.
Tampak hadir dalam gelar tersebut, antara lain Kabag SDM Kompol Bumbunan Lumbanraja. Kabag Ops AKP JM Napitupulu, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Eldi Koswara. KBO Sat Reskrim Iptu H Sucipto, SH.
Kemudian, Kanit II Sat Reskrim Iptu Aswin Manurung, SH. Kanit III Sat Reskrim Iptu Said Rum Harahap, SH. Ps Kanit Paminal Aiptu Jon Piter Sihombing. Plh Kasi Humas Briptu Erlangga G Nasution, SH, dan personel Propam. (Roni Siregar)