Bintan.prioritas.co.id – Kurun waktu dalam sebulan yaitu bulan Oktober 2023 Polsek Bintan Timur Polres Bintan mengamankan 4 tersangka cabul terhadap anak dibawah umur, hal tersebut terungkap saat pelaksanaan Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Polsek Bintan Timur yang dilaksanakan di mako Polsek Bintan Timur, Rabu (15/11/2023).
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto didampingi oleh Panit Reskrim Ipda Richie Putra, Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Bintan (DP3KB).
Dari 4 tersangka yang diamankan terdiri dari 3 laporan Polisi dengan 3 orang anak yang menjadi korban yang salah satunya adalah laki-laki.
Dalam Konferensi pers tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Bintan Timur bahwa tersangka AB (43) seorang laki-laki bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang sesuai KTP yang kesehariannya berjulanan accesoris telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di Bintan pada 24 Oktober 2023 dan 25 Oktober 2023 lalu.
Alhasil atas perbuatan tersangka (AB) orang tua korban tidak menerima sehingga tersangka AB saat ini berurusan dengan pihak Kepolisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Tersangka AB mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur karena tersangka frustasi terhadap wanita karena beberapa tahun lalu tersangka diputusi oleh pacarnya sehingga membuat tidak mempunyai hasrat birahi lagi dengan perempuan.
Tersangka berhasil melakukan cabul terhadap seorang anak laki-laki karena mengiming-iming dengan memberikan barang berupa jam tangan dan sejumlah uang antara Rp. 5000.- hingga Rp. 20.000.-
Tersangka AB mengakui telah melalukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki sebanyak 3 kali dalam kurun waktu selama 2 hari dengan mengiming-imingi memberikan jam tangan, membelikan makanan dan selanjutnya memberikan uang kepada korban setelah melampias nafsunya.
Selanjutnya Kapolsek Bintan Timur juga menjelaskan selain dari tersangka AB juga dilakukan peyidikan terhadap 3 orang tersangka yaitu berinisial AL (20), MT (18) dan AA (48), namun korban dari ketiga tersangka tersebut perempuan dan masih dibawah umur.
Dari ketiga tersangka, 2 tersangka dengan satu korban perempuan dibawah umur, sedangkan tersangka AA dengan korban seorang anak perempuan juga sehingga dari ke empat tersangka disidik dengan 4 perkara yang berbeda sesuai dengan peran dan perkaranya masing-masing.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan masih menjalani proses penyidikan. (*/ks)