Anambas.prioritas.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan sidang pleno terbuka penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas di Pilkada 2024. Kegiatan berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) jalan Hang Tuah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (23/09/2024).
Ketua KPU Kepulauan Anambas, Padillah membacakan tata tertib dan mekanisme pengundian dan penetapan nomor urut. Setiap Paslon berkesempatan mengambil nomor urut masing-masing sesuai dengan nomor antrian yang diambil.
Pasangan calon Wan zuhendra – Ahmad Yani mendapat kesempatan pertama mengambil nomor, dan mendapatkan nomor urut 3.
Disusul pasangan Neko – Topik mengambil nomor urut, dan mendapatkan nomor urut 4.
Kemudian pasangan Rusli Efendi – Johari mengambil nomor, dan mendapatkan nomor urut 1.
Terakhir pasangan pasangan calon Aneng – Raja Bayu mengambil nomor urut , dan mendapatkan nomor urut 2.
Selanjutnya hasil penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas ini dibuat dalam berita acara dan ditanda tangani oleh Ketua KPU dan anggota.
Kemudian berita acara penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Anambas tahun 2024. Berita acara nomor 198/ PL.02.3- BA /2105//2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Bupati dan Wakil bupati kabupaten Anambas tahun 2024 ini dibacakan di hadapan publik anggota KPU Anambas, Jonelpa. Dikutif dari laman suarabirokrasi.com.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Padillah menyerahkan plakat, nomor dan surat keputusan KPU kabupaten Kepulauan Anambas no 317 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Vupati kabupaten Anambas.
Setelah rapat pleno ditutup, Padillah memberikan kesempatan kepada setiap Paslon untuk menyampaikan kata sambutan dengan durasi 8 menit. (*)