4 Lokasi di Batam Diobok-obok KPK Terkait Kasus Pengaturan Cukai Bintan

0
216
Kantor KPK. fhoto: Prioritas.co.id.

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya untuk membongkar kasus dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Sebelumnya penyidik KPK sudah memanggil beberapa saksi dan melakukan penggeledahan di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.

Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam pada Jumat (5/03/2021), Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).

Adapun Keempat lokasi tersebut diantaranya :

1. Kompleks perumahan Rafflesia di Batam

2. Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi Batam

3. Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech industri, Batam

4. Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam

Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara.

“Selanjutnya bukti ini, akan di validasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.”sebutnya. (Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here