4 Anak Laporkan Ibunya ke Polda Sumsel Tuduhan Pemalsuan Dokumen

0
0

Palembang.prioritas.co.id – Seorang ibu di Banyuasin di laporkan oleh empat anak kandungnya ke Polda Sumatera Selatan.

Dengan menggunakan kursi roda Hj Kanut (77) warga perum Talang Kelapa Blok 2A RT 77 RW 008 No 75 Palembang di dampingi beberapa anak dan keluarganya serta kuasa hukum datang ke subdit V harta ditreskrimum polda sumsel.

Hj Kanut datang ke polda kamis,(27/06) guna menjalani pemeriksaan karena di laporkan empat anak kandungnya dengan tuduhan memalsukan dokumen atau tanda tangan surat.

Dokumen yang di laporkan terkait surat waris tanah seluas 18 hektar di Sungai Apung Parit 4 desa Solok Batu kecamatan Air Saleh kabupaten Banyuasin.

Ke empat pelapor menuduh Hj Kanut yang tak lain merupakan ibu kandungnya telah menjual tanah waris tanpah persetujuan mereka.

“Novel Sua kuasa hukum terlapor mengatakan, datang ke polda guna menjalani pemeriksaan, ada 17 pertanyaan dari penyidik, ibu di laporkan empat anak kandung perempuanya. ” ujarnya.

Di laporkan 2019 terkait dengan tuduhan tidak ada surat persetujuan dari pelapor soal tanah waris. Nobel menjelaskan tuduhan itu tidak benar sambi, menunjukan surat persetujuan dari empat pelapor.

“Tanah itu juga belum bisa di wariskan karena ada perkara pidana dan perdata, kita ikuti saja prosesnya, rasa kasih sayang ibunya sangat besar kalau di wariskan tambah masalah, tetap akan di bagikan sesuai sariat islam, “ujar Novel.

Sedangkan Hj kanut dan anaknya yang paling tua Ambo Tang mengaku yang penting masalah selesei tetap akan di bagikan kalau masalahnya dan tidak timbul masalah. (Iskandar Mirza)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here