Prioritas.co.id, Madina – Sebanyak 376 Narapida Lapas Klas IIB Panyabungan mendapat remisi di Hari Ulang Tahun Kemeredekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-74 tahun 2019. Sebanyak 8 orang remisi bebas.
Upacara penyerahan Remisi di laksankan di Aula Lapas Klas IIB Panyabungan, Sabtu (17/98/2019) yang di hadiri Kalapas Panyabungan Indra Kesumah, Ketua DPRD Madina H.Marganti Batubara, Kepala BNN AKBP Ramlan SH.MH, Plt Sekda Madina Sahnan Batubara, Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan Deny Riswanto Ketua Pengadilan Agama Yunadi S.Ag, Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, TNI dan kepala Opd.
Kalapas Panyabungan Indra Kesuma kepada wartawan mengatakan sesusai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-996.PK.01.01.02 tahun 2019 Narapida yang mendapat remisi sebanyak 376 orang, 8 diantaranya bebas dengan rincian 6 bebas murni,2 masih menjalani Subsider
Sebelumnya dari jumlah Narapida yang ada di Lapas Panyabungan sebanyak 527 orang telah di usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat remisi Hari Ulang Tahun ke 74 sebanyak 477 orang. Namun yang telah kita terima 376,”ucapnya
Pemberian remisi ini diatur dalam UU RI No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Keputusan presiden RI nomor 174 tahun 1999,”paparnya
Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana kepada narapida yang telah menehui syarat,”ujarnya.
Dijelaskan Indra, Syarat tersebut berupa berkelakuan baik, telah menjalani masa tahan lebih dari enam bulan. Dan untuk remisi yang di berikan 1bulan sampai 6 bulan.
Sementara pidato Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly yang di bacakan Ketua Pengadilan Negeri Panyabungan Deny Riswanto meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP.
Dan Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia. (putra)