Prioritas.co.id, Batam – Sebanyak 31 korban perdagangan orang berhasil diselamatkan, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di wilayah Kabupaten Karimun.
Para korbam tersebut, wanita berusia 19 hingha 28 tahun. Selain para korban petugas juga mengamankan dua orang diduga pelaku.
Kedua yang diduga pelaku diantaranya, Akui alias Papi Awi dan DP alias Fahllen.
Akui alias Papi Awi berpwran sebagai penanmpung dan DP berperan sebagai perekrut.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga bersama Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri saat relis kepada sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Senin, 09/09/ 2019)
Selanjutnya kata Erlangga, adapun kronologi pengungkapkan kasus, pada Kamis (05/09/2019) setelah pihaknya mendapat informaai terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Karimun.
Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi, kemudian tim Subdit Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan penggerebekan di Komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
“Dikomlek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. Tersebut, petugas mengamankan 30 orang perempuan. Satu orang perempuan berinisial LA telah berada di Batam dan hendak pulang ke kampungnya, karena merasa ditipu, tidak tahan atas pekerjaan yang diberikan pelaku sebagai PSK dengan tarif Rp600 ribu hingga Rp2 juta,” jelasnya.
Diamankannya para korban lanjutnya, tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada DP alias Fahllen yang berada di Bandung.
Kemudian, pasa Sabtu (7/9/2019) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, petugas mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polda Kepri.
“Modus operandinya pelaku untuk merekrut melalui aplikasi Beetalk, Line dan Facebook yang mencantumkan nomor WhatsApp, lowongan pekerja sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA, tapi kenyataannya dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil dan para korban ditampung tersangka Akui alias Awi di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,” pungkasnya.
Selanjutnya kata Erlangga, kebanyakan korban adalah eksploitasi ekonomi dan seksual.
” Untuk eksploitasi ekonomi sendiri korban dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial dengan harga satu kali bookingan dari Rp600 ribu hingga Rp2 juta dengan sistem bagi hasil yaitu 50 : 50 persen. Kata dia, uang bagi hasil akan dibagikan setiap 6 bulan sekali”ukar Erlangga lagi.
Masih Erlangga, untuk eksploitasi seksual tersangka Akui alias papi Awi mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial dengan cara korban di booking oleh tamu ke hotel.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka AK alias Awi ialah 2 buku catatan tarif bookingan, 1 buku catatan kasbon serta uang tunai senilai Rp15.5 juta dan buku absensi korban, termasuk 1 unit handphone merek Samsung Note 8 warna hitam,” jelasnya.
Sementara BB dari tangan tersangka DP alias Fahllen, 1 unit handpone merek vivo tipe y91 warna biru, dan 1 buku rekening Bank BCA nomor rekening 3790265XXX atas nama tersangka.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 ( lima belas ) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp600.000.000.000 ( enam ratus juta rupiah ),” ucapnya. (r/red)