3 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

0
172

Tanjungpinang,Prioritas.co.id – Tiga tersangka jaringan narkoba di Tanjungpinang berhasil dibekuk polisi, ketiga tersangka S, Y dan YT di duga memiliki narkotika jenis sabu seberat kurang lebih barang bukti 1 gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju membenarkan Penangkapan ketiga para tersangka, penangkapan pertama pada hari Sabtu tanggal (30/10/21) sekira pukul 20.00 di tempat kejadian perkara di simpang lampu merah jalan Ir Sutami inisial S dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 1 gram, Senin (1/11/21)

Berdasarkan info dari masyarakat ada yang mau transaksi narkoba di jalan itu dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dan didapati dalam dasbor sepeda motor yang disimpan dalam kotak rokok. Barang Bukti lainnya Hp dan motor ikut diamankan dan satu lembar lastik hitam.

“Dari hasil penangkapan pihak polisi melakukan pengembangan terhadap S, S mengaku bahwa diduga sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernisial Y,” terangnya.

Berasarkan informasi itu pihak polisi langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut di sebuah kos di jalan Nila, Tanjungpinang Barat dan pukul 23.00 wib dihari yang sama dengan waktu 3 jam tersangka Y diamankan pihak Polisi.

“Saat digeledah dengan disaksikan RT setempat ditemukan di kloset kamar mandi, Satu lembar potongan plastik hitam yang didalamnya terdapat satu lembar plastik stereo earphone super bus yang berisi satu paket yang diduga sabu seberat 2 gram milik Y, satu buah timbangan, satu buah hp, alat hisap, satu bunder plastik bening, plastik hitam dan korek api gas,” tambahnya.

Y mengakui bahwa sabu itu dapat dari YT, kemudian keesokan harinya sekitar pukul 02.00 wib juga kurang lebih 3 jam, pihak polisi kembali berhasil menangkap YT di rumahnya jalan Kamboja gang Melur. Pada lelaki YT tidak ditemukan barang bukti sabu melainkan hanya Hp dan YT mengakui perbuatanya.

“Untuk ketiga tersangka yang diduga memiliki barang haram itu di jerat pada pasal yang sama yaitu pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 acamannya minimal 5 tahun penjara. Selanjutnya para pelaku dibawa kekantor untuk pemeriksaan,” pungkas Ronny. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here