Palembang, Prioritas.co.id – Pelaku penyiran air keras terhadap temannya akhirnya tertangkap, penangkapan tersangka M. Adi Saputra (42) setelah pulang kampung dari tempat pelariannya karena rindu sama anak dan keluarga.
Sebelum di tangkap tersangka M. Adi Saputra (42) warga jalan Dr. M. Isa lorong Agus Cik RTv15 RW 05 kelurahan kota Batu kecamatan IT.3 Palembang sempat melarikan diri ke Jakarta.
Perbuatan tersangka di lakukan sabtu,(28/09/2019) sekitar pukul 20.00 Wib di lorong Bintara Kelurahan Kuto Batu kecamatan IT.3 Palembang Sumatera Selaran.
Akibat aksi tersangka korban Roby Firdaus (38) warga jalan Tagwa Mata Merah Madya kecamatan Kalidoni Palembang mengalami luka bakar usai di siram air keras oleh tersangka.
“Aku kesal lagi tampil main di group handro-nya di lempar batu dia, dia bilang aku main jelek, aku balik ke rumah tidak jauh dari acara aku ambil Cuko Parah di rumah dan kembali mendatangi lagi ke hol untuk mencari korban,” sebut tersangka.
Setelah ketemu langsung tersangka lalu menyiramkan cuko parah ke korban, sudah itu saya lari dan korban sama sekali tidak kenal saya kenal. Peristiwa itu kejadiannya pada acara hol 212 dimana saya disebut bahwa penampilan saya katanya jelek.Ucap Tersangka lagi.
Sekarang aku nyesal, minta maaf betul dengan dia sudah kejadian saya tidak tau kelanjutan masalah tersebut sebab saya langsung melarikan diri ke Jakarta.
“Tersangka dpo sekitar tiga (3) tahun pasca kejadian, korban mengalami luka bakar permanen atau cacat seumur hidup mengalami kebutaan,” kata kapolsek Ilir Timur 2 (IT.2) Kompol Fadilah Erni Ersa Yani, senin (19/09).
Luka bakar karena di siram air keras di wajah, dada, perut, paham kepala atau mata akibatnya korban trauma, tersangka di kasih tindakan tegas karena berusaha lari saat akan di tangkap, rabu,(14/09).
Tersangka M Adi Saputra di jerat pasal 351 khup tentang penganiayaan berat ancamam maksimal 12 tahun penjara ujar Fadilah. (Iskandar Mirza)