Palembang.prioritas.co.id – Unit reskrim Polsek Babat Toman dan Polres Muba, menangkap tiga (3) pelaku curas.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku curas itu di pimpin Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto yang di back up Tim Srigala Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba)
“Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yuda mengatakan, ketiga pelaku yang dibekuk Andi (34) warga Jaka Baring Palembang, Firdaus alias Lepek (28), warga Alang-alang lebar Palembang dan Armada Putra (43) warga Talang Kelapa, Banyuasin.” ujarnya.
Ketiganya dibekuk dalam waktu dan tempat berbeda Jumat (08/12/2023) – Minggu (10/12/2023)
Tiga pelaku di tangkap karena telah melakukan pencurian ddngan kekerasab Rabu (20/11/2023) sekira pukul 00.30 WIB di warung Manisan dusun IV Desa Toman kecamatan Babat Toman kabupagen Musi Banyuasin Sumatera Selatan dengan korban Rico Setiawan (24).
“Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yuda juga menambahkan, pelaku empat (4) orang menggunakan satu mobil warna hitam.” debutnya.
Akibat kejadian itu korban menderita luka tembak di wajah dan uang 2 juta, 2 unit handphone, perbuatann tersangka sudah di lakukan beberapa hari yang lalu.
“Tersangka Andi di tangkap dengan barang buktinya 1 hp warna biru, esoknya sabtu Pirdaus alias Lepek di Pulau Gadung Permai, kelurahan Karya Baru kecamatan Alang-alang lebar kemudian Minggu sekira pukul 03.00 Wib di perumahan Griya Handayani kelurahan Sukajadi, kecamatan Talang Kelapa Banyuasin Armada Putra barang bukti1 mobil warna hitam BG 1617 MK.” ungkapnya.
Ketiga tersangka di jerat pasal 365 ayat (2) KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman 12 tahun penjara, tegas AKP Rama Yuda.
Tersangka belum tertangkap sudah kami ketahui identitasnya tinggal nunggu waktu dan terus di kejar dan menjadi DPO lanjutnya. (Iskandar Mirza)