Tanjungpinang.prioritas.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis mati terhadap Tiga (3) terdakwa sebagai kurir perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat 65,782 Kilogram. Ketiga kurir yaitu Teguh Maulana alias Rusman alias Dollard, Dadang Firdaus dan Hendra Yudatama. Kamis (22/08/2024).
Majelis hakim dipimpin Siti Hajar Siregar didampingi dua hakim anggota, Fausi dan Ikhsan menyatakan, masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjungpinang sebelumnya.
Disamping itu, hakim juga menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa juga sudah melakukan sebagai perantara peredaran narkotika jenis sabu.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan menjatuhkan hukuman mati,”ujar Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memaparkan berbagai pertimbangan menyangkut peraturan pemerintah termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) serta perundangan yang berlaku tentang bahaya narkoba yang hingga saat ini masih banyak terjadinya penyalahgunaan Narkotika tersebut.
“Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, Nihil (Tidak ada-red),” ucap Majelis Hakim.
Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, ketiga terdakwa didampingi penasehat hukumnya, termasuk JPU menyatakan pikir-pikir. (*/ks)