Mandailing Natal.prioritas.co.id – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Sama (PPPK).
Plt Kepala BKPSDM Madina Abdul Hamid menyebut, sebanyak 3.025 pelamar dari 4.266 total pelamar yang telah mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2023 dinyatakan lulus seleksi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS)
Sedangkan, 1.241 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi secara online yang dilakukan panitia seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Madina dan pengumuman Bupati Madina nomor 810/2967/BKPDS/2023 tentang hasil seleksi administrasi pelamar PPPK di lingkungan Pemkab Madina tahun 2023 tertanggal 17 Oktober 2023.
“Jumlah total pelamar yang mendaftar diaplikasi sscn sampai hari penutupan ada 4.266 orang pelamar. Jumlah itu terdiri dari formasi guru kategori umum dan khusus sebanyak 1.860 pelamar. Kesehatan 1.420 orang dan formasi tehnis sebanyak 986 orang pelamar,” kata Hamid.
Dari 4.266 orang pelamar tersebut kata Hamid hanya 3.025 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan, 1.241 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, untuk mengetahui alasan ketidaklulusannya dapat dilihat melalui akun masing-masing pada portal http://sscasn.bkn.go.id,’’ jelasnya.
Dia mengatakan, secara umum para pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi tersebut diakibatkan pelamar kurang teliti dan kurang cermat dalam membaca dan memahami persyaratan kelengkapan administrasi dan dokumen yang telah ditetapkan.
“Kendala rata-rata kesalahan pendaftar pada saat penguploadan berkas dan pemilihan formasi yang sesuai/relevan dengan pengalaman pekerjaannya. Misalnya seseorang yang melamar sebagai perisalah legislatif padahal pengalaman kerja atau tempat kerjanya bukan di DPRD. Bahkan, kata dia banyak pelamar yang belum dua tahun masa kerja,” sebut dia.
Ditambahkannya, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, mereka dapat mengajukan sanggahan selama tiga hari kedepan mulai dari tanggal 19 – 21 Oktober 2023 melalui akun masing-masing pelamar di website sscasn.bkn.go.id.
Alasan sanggah dapat diterima apabila kesalahan bukan dari pelamar.
“Setelah sanggah dijawab akan dilakukan pengumuman kembali hasil jawab sanggah pada tanggal 22 – 28 Oktober 2023. Terkait jadwal dan lokasi dan ketentuan ujian akan diumumkan lebih lanjut melalui website madina.go.id,” ungkap Hamid. (putra)