256,43 Gram Sabu bersama Dua Bandar  di Tangkap Satres Narkoba Polres Madina

0
116
Kapolres Madina didampingi Kabagops, Kompol Toni Irwansyah, Kasat Narkoba, Iptu Irwan dan beberapa personel lainnya saat menyampaikan keterangan pers.

Madina,Prioritas.co.id – Sebanyak 256,43 gram sabu berhasil diamankan

Satuan res Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) dari dua bandar Narkotika.

Kedua pemilik Shabu tersebut adalah  AN alias TN alias Sumek warga Gedangan Dusun I Desa Gedengan Kec.Pulo Bandring Kab.Asahan, dengan BB 235 Gram ditangkap/Diamankan 24 November 2021 di Jalan Willem Iskander Kel.Panyabungan II Kec.Panyabungan pukul 23.00 Wib. Dan IR Alias Jon warga Setia Karya Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, dengan BB 21,43 Gram dan di amankan di Desa Setia Karya Kec.Natal, Sabtu (27/11) pukul 02.00 Wib

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi didampingi Kabagops, Kompol Toni Irwansyah, Kasat Narkoba, Iptu Irwan dan beberapa personel lainnya menyampaikan kronologis penangkapan dua pelaku.

“yang pertama diamankan AN alias TN alias Sumek di Jalan Willem Iskander Kel.Panyabungan II. An , waktu membawa Sabu memakai kenderaan Mobil Xenia Putih No Pol BK 1218 RS. yg diletakkan dekat tempat duduk supir 3 bungkus senilai Rp 37.000.000 dan akan dijual kembali menuju Kab.Asahan,” terang Horas kepada wartawan saat melakukan pres rilis di halaman Polres Madina, rabu (1/12/2021)

Setelah itu, kata Kapolres, personil kita melakukan pengembangan terhadap pelaku AN.

“hasil pengembangan dari tersangka AN alias TN alias Sumek, berhasil mengamankan  IR alias Jon, Sabtu (27/11)pukul 02.00 Wib di Desa Setia Karya Kec.Natal Kab.Madina dengan BB sekitar 21,43 Gram yang dibugkus di dua(2) Plastik Klip Transparan.

Kata Kapolres, Narkotika jenis Shabi tersebut adalah milik yang berinisial J yang tinggal di Medan.

Pelaku IR alias Jon akan di terapkan Pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dan pelaku AN akan di terapkan pasal 115 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup. Atau pidana penjara pidana 5 tahun. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here