237 WBP Se Kepri Dapat Remisi Khusus Natalan Tahun 2021

0
61

Tanjungpinang,prioritas.co.id – Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak
pada saat Hari Raya Keagamaan.
Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan
penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak serta
telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Narapidana dan Anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Natal
Tahun 2021 berjumlah 237 orang. Remisi Khusus Natal diberikan kepada
Narapidana dan Anak yang beragama Kristen yang telah memenuhi
persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik /
tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin
narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga)
Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di
Lapas/LPKA/Rutan.

Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor
99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan
negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu
harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat
6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/
permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.

Besaran Remisi Khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut :
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan
hukuman 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan
hukuman 1 bulan
3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan
4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari
5. Tahu keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 2 bulan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau memiliki 11
(sebelas) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdiri dari 9 (sembilan)
Lapas/LPKA/Rutan, 1 (satu) Bapas dan 1 (satu) Rupbasan.
Rekapitulasi Remisi Khusus Natal Tahun 202, Remisi Khusus I ( masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi
Khusus Natal ) berjumlah 237 orang Narapidana.

Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 1 orang, yaitu atas nama
Obinsa Nainggolan bin Sahat Nainggolan
Perkara Pencurian Lama Pidana 1 tahun 10 bulan dan masih menjalani subsider 2 orang, karena denda belum dibayar.
Tomy Andrian Silitonga perkara Narkotika
Lama Pidana 6 tagun Subsider 6 bulan, Anggiat Banjarnahor bin S Ron Banjarnahor Perkara Narkotika
Lama Pidana 6 tahun Subsider 6 bulan.

Daftar Lembaga Pemasyarakatan, LPKA dan Rumah Tahanan Negara di
Kepulauan Riau yang memperoleh Remisi berdasarkan besaran jumlah Remisi
Natal Tahun 2021
1. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjungpinang Remisi Khusus I = 17 orang, Remisi Khusus II = – orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam
Remisi Khusus I= 84 orang
Remisi Khusus II= 1 orang
3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Tanjungpinang
Remisi Khusus I = 31 orang
Remisi Khusus II= 1 orang
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam Remisi Khusus I= 5 orang
Remisi Khusus II = – orang
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Batam Remisi Khusus I = 7 orang
Remisi Khusus II = – orang
6. Lapas Klas III Dabo Singkep Remisi Khusus I = 3 orang, Remisi Khusus II
= – orang
7. Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjungpinang Remisi Khusus I
= 15 orang Remisi Khusus II
= – orang
8. Rumah Tahanan Negara Klas IIA Batam
Remisi Khusus I = 56 orang Remisi Khusus II = 1 orang
9. Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Balai Karimun Remisi Khusus I
= 16 orang Remisi Khusus II = – orang. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here