Lubuk Linggau.prioritas.co.id – Duanorang kepercayaan pengusaha ternama Sumatera Selatan,H.Alim yakni Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra dan Zubaidi, Selasa (1/10) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sidang Perdana Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen yang menyeret Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali Bersama Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng ini bermula dari Laporan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Dengan Tersangka Utamanya H.Halim Ali diduga karena perannya sebagai Direktur Utama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB).
Untuk Sidang Perkara ini yang duduk di Kursi Terdakwa adalah Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng untuk H.Halim Ali masih menunggu Pelimpahan P-21 Tahap 2 (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Dikarenakan alasan sakit masih menunggu Hasil Pemeriksaan Dokter dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Sidang oerdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
kedua terdakwa telah melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-undang Nomor 39 Th 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan Bahwa Terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai Bukti Surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT.SKB). (Apri)