Lahat.prioritas.co.id – Pinsi (47) warga Desa Jenti’an Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel. Pelaku diduga memiliki, menguasai, mengedarkan sabu, pil ekstasi dan daun ganja.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH.SIK.MH, didampingi Kasat Narkoba Polres lahat AKP Arnol Amri SH, disampaikan humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan, “Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika setelah dilakukan lidik orang dan tempat.
Tepatmya hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di TKP telah tertangkap tangan oleh Anggota Sat ResNarkoba Polres Lahat 1 (satu) orang laki-laki atas nama Pinsi sedang berada di dalam pondok miliknya di Desa Jenti’an Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat,” ucapnya. Selasa (30/07/2024)
“Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP dengan disaksikan saksi sipil warga Desa Jenti’an Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat an. Muklis (Kades Desa Jenti’an Kec. Pajar Bulan Kab. Lahat) dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto : 9,53 gr (sembilan koma lima tiga gram) tersebut terbungkus secara terpisah didalam 2 (dua) plastik klip transparan yang pertama terdapat 4 (empat) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
Sedangkan pada plastik klip transparan yang kedua terdapat 6 (enam) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir tablet warna cokelat dengan logo kepala singa terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor/brutto 0,59 gr (nol koma lima sembilan gram) didalam 1 (satu) buah wadah plastik kecil warna hitam merk Komodo ditemukan petugas polisi tersimpan didalam kerah sebelah kanan sehelai jaket warna hitam yang tergantung didinding didalam pondok milik tersangka.
Lalu petugas polisi juga menemukan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 72,70 gr (tujuh puluh dua koma tujuh nol gram) yang ditemukan petugas polisi terselip diatap pondok milik tersangka.
Kemudian juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk DIGITAL SCALE, 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, 2 (dua) Bal plastik klip transparan terletak didalam 1 (satu) buah wadah plastik warna ungu merk ROLINSON.
“Tersangka PINSI mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya. Tersangka juga mengakui bahwa barang bukti 10 (sepuluh) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir tablet warna cokelat terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi/Inex tsb, Ia dapatkan dari sdr. ROBOT (DPO) di Desa Lawang Agung Kec. Muara Payang Kab. Lahat dengan cara membeli seharga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di Desa Lawang Agung kec. Muara Payang Kabupaten Lahat”, katanya.
“Sedangkan 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja ia dapatkan dari sdr. Heri (DPO Kab. Empat Lawang) di pondok milik tersangka dengan cara membeli seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, tuturnya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Pasal yang di sangkakan : Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2), (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (EY)