Palembang.prioritas.co.id – Jatanras Polda Sumsel tangkap Dua Kakak beradik yang diduga merupakan esidivis specialis curanmor. Kedua tersangka yang di tangkap Jufri (46) warga Mariana kabupaten Banyuasin dan adiknya Andrian (30) warga keluraham 2 Ulu Palembang. Senin (11/9)
Tersangka di tangkap karena telah melakukan pencurian motor milik Zaidan saat parkir di jalan Sultan Mansyur kelurahan Bukit Lama kecamatan IB. Palembang.
Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, Jupri pernah ditangkap 2013 sedangkan adiknya Andrian 2014 dan merupakan Dpo 2017.
“Kami saudara kandung, sudah sekitar sepuluh (10) kali sejak keluar penjara, motornya kami jual di Rambutan Banyuasin seharga Rp2,5 juta, uangnya bagi dua, kalu saya buat minum dan keperluan lain,” ujar Andrian.
Aku yang metik, kakak nunggu di atas motor sekalian mantau situasi, pakai kunci T, banyak seputaran jembatan Musi 6.
Saran yang bagi yang punya motor pakai kunci ganda agar susah di curi dan kunci kuningan, lanjut Andria.
“Kasubdit 3 jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika di dampingi kanit 4 AKP. Taufik Ismail mengatakan, dua tersangka merupakan residivis pernah di tahan kasus curanmor.”Ungkapnya.
Andrian Dpo 2017 kasus 363, barang bukti di amankan 1 sepeda motor, 2 celana dan 1 jaket, lanjut Agus. (Iskandar Mirza)