19 Karung Ganja Kering Diamankan Polres Padangsidimpuan, Dua Pemilik Melarikan Diri

0
104

Prioritas.co.id, Sidimpuan – Jajaran Polres Padangsidimpuan dan pihak Kodim 0212/Tapsel berhasil menemukan Ganja sebanyak 19 karung atau sekitar 350 Kilogram di areal perkebunan PTPN III di Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (28/2/2020) sekira pukul 19:30 Wib.

Penangkapan ini di pimpin Wakapolres Kompol Matnur Dalimunte SH di dampingi Kasatres narkoba AKP CJ Panjaitan SH.

Sementara pemilik barang haram tersebut berhasil melarikan diri kedalam hutan di kawasan tersebut, kini polisi masih melakukan pengejaran.

Penemuan ini berawal dari informasi masyarakat dimana masyarakat melihat tumpukan karung plastik yang ditutupi dibawah pohon kelapa sawit karung plastik, ketika petugas hendak mendekatinya dengan melewati jalan menurun, petugas tiba-tiba melihat 2 (dua) orang yang berlari yang diduga pemilik barang haram tersebut dan petugas memberikan tembakan peringatan namun kedua orang tersebut tidak mengindahkannya dan langsung melarikan diri.

Aksi pencarian pun di lakukan dengan cara penyisiran ke kebun sawit itu yang mendapat tontonan masyarakat selanjutnya oleh petugas di saksikan kepala desa, dilakukan pemeriksaan ternyata tumpukan karung plastik yang di ditutupi daun kelapa sawit ternyata Narkotika Golongan I jenis Ganja, sebanyak 19 karung itu berisi daun ganja kering siap edar kembali ditemukan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan bersama pihak Kodim 0212/TS dari areal perkebunan PTPN III di Desa Tarutung Baru, KecamatanTenggara, Kota Padangsidimpuan.

“Penemuan ini berawal dari informasi dari masyarakat sekitar bahwa di areal perkebunan PTPN III di Desa Tarutung Baru, akan ada transaksi narkoba dengan jumlah skala besar,” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihatini melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan.

Kasat juga menyampaikan dalam pengungkapan ini pihaknya tidak ada menemukan pemilik Narkoba tersebut, “untuk tersangka masih kita lidik,” dan melakukan pengejaran, ungkapnya.

Lebih lanjut Charles menjelaskan, temuan ganja dilakukan pada, Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. Namun sewaktu dilakukan penyelidikan, kata dia, dibawah pohon sawit ditemukan adanya tumpukan karung plastik yang ditutupi dengan pelepah. Akan tetapi saat petugas hendak mendekatinya untuk diperiksa, terlihat 2 orang langsung melarikan diri.

“Petugas sempat memberikan tembakan peringatan. Namun kedua orang tersebut tidak mengindahkannya dan langsung melarikan diri, ke dalam hutan sekitar lokasi” jelasnya.

Selanjutnya, saat petugas memeriksakan tumpukan karung plastik yang berjumlah 19 karung tersebut, ternyata berisikan narkotika jenis ganja. Melihat ini, petugas langsung membawa barang bukti ke Polres Padangsidimpuan.

“Setelah dihitung, 19 karung itu ternyata berat keseluruhannya sebanyak 350 kg,” paparnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here