18 Paket Sabu Seberat 5,76 gram Diamankan Polsek Keluang Dari Seorang Bandar

0
382

 

Prioritas.co.id.Muba – Unit reskrim Polsek Keluang, Polres Muba, kembali meringkus Bandar Narkoba dijalan kompres – Keluang belakang ruko, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba,Sabtu (27/7/2019).

Tersangka yang bernama Indra (41) Warga Dusun 1, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, ini diringkus dalam Ops Antik Musi – 2019. Bersama tersangka ikut diamankan 18 paket yang diduga narkoba jenis sabu seberat 5,76 gram.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang resah karena peredaran narkoba didaerah tersebut. Informasi tersebut langsung ditanggapi cepat oleh Kapolsek Keluang yang dengan cepat memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Mulya, S.IP, M.H beserta personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pegintaian yang akurat, Minggu (29/07/19) sekira pukul 01.00 wib langsung dilakukan penggerebekan dan ditemukanlah barang bukti pada tersangka berupa 18 (delapan belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.76 (lima koma tujuh enam), 4 (empat) butir pil ekstasi warna hijau, Uang Rp. 400 (empat ratus ribu rupiah).
Dimana saat diintrograsi tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

“Alhamdulillah, tadi malam anggota kita berhasil lagi menangkap bandar narkoba diwilayah kita. Dan pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba,”kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, S.E, M.M, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Yanto, S.H, M.H. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here