17 WBP Lapas Panyabungan Dapat Remisi Natal

0
51
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Suyetno menyerahkan secara simbolis SK Remisi ke WBP Lapas Panyabungan.

Prioritas.co.id, Mandailing Natal – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan menggelar upacara pemberian remisi natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (25/12/2022).

Remisi Natal ini merupakan salah satu jenis dari Remisi Khusus yang diberikan kepada WBP yang beragama Kristen yang telah memenuhi syarat pada setiap perayaan natal.

Tahun 2022 ini terdapat 17 (Tujuh Belas) Orang WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini setelah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Upacara pemberian remisi dimulai pada pukul 08:00 WIB pagi dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Suyetno.

Dalam upacara itu juga dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang disampaikan Suyetno dan dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Natal oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Hintar.Seterusnya, penyerahaan SK Remisi Natal secara simbolis kepada perwakila WBP.

Suyetno mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para WBP agar dapat menjadi lebih baik dan menjadi contoh bagi WBP lainnya.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik”. ujar Suyetno. (Putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here