14 Paket Sabu Diamankan Dari Seorang Pengedar Simpang Tungkal

0
289
Muka in (46) pengedar sabu simpang tungkal, saat di Mapolsek Tungkal Jaya, Senin (24/9)

Muba.prioritas.co.id – Tim Reskrim Polsek Tungkal jaya berhasil menangkap bandar sabu, Muksin bin Samsu (46) yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Simpang Pauh Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal jaya, Muba Sabtu (22/9). Atas perbuatanya tersangka dikenakan pidana pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami amankan pelaku saat hendak melakukan transaksi, dari pelaku kami sita yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7.14 gram yang dikemas dalam 14 paket (empat belas) ,” ucap Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Herman Junaidi SH saat dimintai keterangannya, Senin (24/9).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya warga jalan Simpang Pauh RT 08 RW 02 Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, terkait seringnya transaksi narkoba didaerah tersebut.

Mendapati informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan untuk melakukan pengintaian didekat rumah tersangka. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyamaran transaksi (undercover buy) atau sebagai pembeli sebelum akhirnya tersangka diciduk personil unit reskrim tanpa adanya perlawanan.

” Hasilnya didapatlah narkoba ditumpukan baju yang berada dalam lemari dikamar tidur tersangka. Setelah itu tersangka langsung di amankan ke Polsek Tungkal Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (dani)