Tanjungpinang.prioritas.co.id – Dua Germo yang juga pasangan suami istri (Pasutri), inisial JU (32), dan TD (36) ditangkap Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Penangkapan kedua tersangka atas dugaan kasus penjualan 12 wanita untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi Kilometer 15, Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (19/06/2024).
Hal ini diungkap oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, saat konfrensi pers, di Mako Polresta, Jumat (21/06/2024).
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat dijadikan praktek prostitusi atau lokalisasi di KM 15, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Lalu kita bentuk Tim gabungan terdiri dari Unit Jatanras, Unit PPA, dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur untuk melakukan penyelidikan,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Dilanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, Tim mendapatkan dua orang inisial JU (32), seorang laki-laki dan TD (36) jenis kelamin perempuan, sebagai Papi dan Mami.
“Tim berhasil mengamankan 2 tersangka yang merupakan muncikari di Cafe Queen sekitar pukul 22.00 WIB dengan korban berjumlah 12 orang wanita. 4 orang korban merupakan anak di bawah umur dan 8 orang perempuan dewasa,”jelas Kasat.
Berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, tambah Kasat, para korban sebelumnya diberangkatkan dari tempat tinggal asal ke Tanjungpinang untuk bertempat tinggal sekaligus bekerja di Cafe Queen tersebut sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Para korban kebanyakan dari Provinsi Lampung, ada juga dari Jawa Tengah dan satu orang dari Kota Batam, Provinsi Kepri,”jelas Kasat menjawab pertanyaan awak media saat konferensi pers.
Selanjutnya, kata Kasat, korban bekerja bervariasi, dari yang baru 1 bulan sampai dengan yang sudah 1 tahun, dengan tarif bayaran Rp200.000 hingga Rp400.000 setiap pelanggan dengan potongan Rp50.000 sebagai fee kedua muncikari tersebut.
“Selain itu, para tersangka juga menarik uang sewa kamar dari masing-masing korban,”paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kemudian, Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun atau denda maksimal Rp200 juta,”ujar Kasat Reskrim. (*/Ks)