105 Sempira Ilegal Bersama 4 Tersangka Diamankan Polres OKI

0
33

Priotitas.co.id.Palembang – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel Polda Sumsel berhasil menyita seratus lebih senjata api rakitan (senpira) dari warga.

Dari hasil penangkapan 105 sempira yang di sita terdiri dari 38 laras panjang dan 67 laras pendek, penangkapan tersebut hasil Operasi Senpi Musi 2023 yang digelar selama 2 pekan (23/02 – 10/03/2023), ujar Kapolda Sumsel Irjen A.Rachmad Wibowo melalui kabid humas Kombes Supriadi, senin (13/03)

“Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto didampingi kasat reskrim AKP Jatrat Tunggal dan KBO Reskrim saat menggelar press release di Mapolres OKI mengatakan, selain mengamankan 105 sempira kita juga mengamankan 4 orang tersangka.”Ujar Kapolres OKI>

Selama dua (2) pekan operasi, berhasil ungkap empat (4) perkara terkait dengan penyalahgunaan senjata api, dua (2) perkara TKP-nya ada di kecamatan Sungai Menang dan satu (1) di Jejawi dan satu lagi di kecamatan Mesuji Induk, tambahnya.

“Kami sampaikan instruksi dan maklumat kepada para Kapolsek memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat apabila sukarela menyerahkan senpira tak dikenakan proses hukum dan akan kami lakukan pembinaan dan tidak di proses hukum.”Ujar Kapolres OKI.

Untuk empat pelaku akan kami terapkan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau pidana kurungan selama 20 tahun.

Dari 18 Polsek yang tersebar di Bumi Bende Seguguk ini sempira terbanyak dari polsek Sungai Menang sebanyak 15 pucuk, polsek Mesuji 11 diserahkan ke polres, lanjutnya.

“Sebagian besar masyarakat mengaku memiliki sempira selama ini hanya untuk jaga diri, karena mereka merasa kurang percaya diri, sehingga menyimpan dan memiliki senjata api tersebut,” tegas AKBP Dili Yanto. (Iskandar Mirza)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here