10 Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Muba Dari Seorang Bandar Di Desa Tanjung Raya

0
279

Muba.Prioritas.co.id – Satresnarkoba Polres Muba mengamankan tersangka yang diduga bandar narkoba jenis sabu Haryadi (37) di Dusun II, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa Muba, Selasa (23/9/2019) .

Tersangka diamankan atas kepemilikan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah wadah permen merk Happydent yang berasikan 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,62 (satu koma enam dua) gram.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin, SH menuturkan pada hari Selasa Tanggal 24 September 2019 sekira Pukul 10.20 Wib di Dusun II Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa Kab. Muba, telah diamankan laki – laki yang bernama Haryadi (37). Tersangka diamankan setelah pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan 1 (satu) buah wadah permen merk Happydent yang berisikan 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis shabu dalam saku celana tersangka.

“Untuk saat ini tersangka dan BB diamankan di Mapolres Muba guna penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.” Kasat Narkoba.(dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here