10 Orang yang Terjaring Razia Diserahkan ke Dinas Sosial Madina

0
113

Prioritas.co.id.Mandailing Natal – Sepuluh orang yang terjaring operasi razia penyakit masyarakat (Pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di serahkan ke Dinas Sosial Madina, selasa (1/3/2022).

Kasat Pol PP Madina Lismulyadi melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum ) Ismail Saleh Dalimunthe menyampaikan setalah dilakukan pemeriksaan 10 orang terjaring razia pekat telah diserahkan ke Dinas Sosial.

” untuk mendapat pembinaan lanjuta 8 orang pasangan mesum yang terjaring di kamar hotel kelas melati dan dua orang wanita pemandu lagu di cafe tuak telah diserahkan ke Dinas Sosial Madina,”sebut Ismail kepada wartawan.

Ismail menambahkan, hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di Satpol PP akan diserahkan ke Dinas Sosial.

“Nanti hasil BAP tersebut kembali di periksa di dinas sosial, apakah akan ada yang di nikahkan, itu tergantung Dinas Sosial,”jelasnya.

Sementara plt Kepala Dinas Sosial Madina Dedi Armansyah mengaku akan membina 10 orang yang diserahkan Satpol PP Madina.

“10 orang terjaring razia pekat satpol pp akan kita lakukan pembinaan. Kita akan lihat hasil BAP dari Satpol PP, jika ada pasangan mesum ini yang memungkinkan di nikahkan akan kita nikah, kita lihat saja dulu BAP nya itu,”ujar Dedi.

Lebih lanjut dedi menyampaikan, setelah dilakukan pembinaan kita akan memanggil keluarga dari yang terjaring ini.

“Kita akan memanggil keluarga mereka yang terjaring ini, untuk menjamin mereka,”sebutnya.

Kesepuluh orang yang terjaring tersebut yakni KN (27) Pr asal Panyabungan, SM (18) Pr asal Sihepeng, KYS (20) Pr asal Desa Kampung Padang, AA (21) Pr asal Desa Panyabungan Tonga, NJ (19) Pr asal Rantau Parapat Sumatera Utara, MH (20) Pr asal Labuhan Batu Selatan, F (20) LK asal Gunung Tua, A (33) LK asal Desa Purba Lamo Kecamatan Lembah Sorik Marapi, R (24) LK asal Sibanggor Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Dan ID (22) LK asal Rantau Parapat. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here