​Terjerat Narkoba, Oknum Honorer Coreng Nama Baik Pemprov Kepri

0
1901


Tanjungpinang–Sat Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap 5 orang terduga narkoba, yakni bernisial Sgh, Bh, Sr, Yy, dan Tjs. Mereka diamankan dari sebuah hotel di Tanjungpinang, pada Kamis (5/10) sekitar pukul 17.00 Wib.
“Mereka ditangkap dari kamar 311 dan kamar 315, dengan kode boking kamar yang sama,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Narkoba AKP M Zais, saat ekspose, di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (7/10), dikutip dari sidaknews.com.

Dari pemeriksaan, lanjut Zais, dari kelimannya terdapat tiga wanita. Terduga Sr mengaku bekerja sebagai tenaga honorer disalah satu kantor dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Selain itu, salah satu dari mereka ternyata pekerja di hotel tersebut. 

Penggrebekan berawal dari informasi masyarakat, bahwa dalam kamar 311 dan 315 di hotel tersebut, ada transaksi narkoba. “Tim kita langsung ke lokasi (hotel yang disebutkan ada transaksi narkoba),”  kata Zais. 

Pertama polisi menggrebek kamar 311, dan langsung mengamankan penghuni kamar bernisial Sgh, yang ternyata sudah lama menjadi target operasi (TO). Namun, dari penggeledahan tidak ditemukan narkoba.

“Pelaku kita amankan, tapi saat digeledah tidak ditemukan barang bukti (narkoba) dari kamar 311, tempat Sgh menginap,”  ujar Kasat.

Setelah pengembangan, tim bergerak ke pintu kamar 315. Karena tidak dibuka, lalu meminta bantuan dari pihak keamanan hotel, dan akahirnya pintu kamar dibuka. “Ternyata ada empat orang dalam kamar 315,” sebut Zais.

Dari penggeledahan, polisi menemukan bungkusan yang diduga narkoba. Barang haram diduga jenis sabu itu disembunyikan dibawah kasur dan jendela kamar hotel. 

“Ada lima paket yang ditemukan, beratnya sebesar 5,58 gram,” katanya. Barang bukti lain, berupa gulungan plastik bening, sebuah bong, sebuah alat timbangan digital dan ponsel, turut diamankan

“Mereka mengaku sebelumnya telah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama. Hasil tes urin, kelimanya positif mengkonsumsi narkoba,” terang Zais.

Zais menegaskan para pelaku dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang penyalahgunaan narkotika, yang ancamannya minimal lima tahun penjara. 

Keterlibatan oknum honorer yang bekerja disalah satu kantor dinas Pemprov Kepri ini tentunya mencoreng nama baik pemerintahan tersebut.

Apalagi kasus ini muncul disaat  Gubernur Kepri Nurdin Basirun gencar-gencarnya membangun komitmen dengan kepolisian dan aparat terkait lainnya, dalam upaya pemberantasan narkoba serta penyelamatan generasi dari penyalahgunanaan narkoba diwilayah Provinsi Kepri. (SN/Red).