Batam-Polisi menyampaikan permohonan maaf atas komentar negatif Kompol Abdul Mubin Siagan terhadap TNI, di media sosial miliknya.
“Atas komentar dari salah satu anggota kami yaitu Kompol Abdul Mubin Siagian, yang sangat tidak pantas terhadap TNI, sehingga kami atas nama institusi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada jajaran TNI,” ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Didi Hariono, saat konfrensi pers, Rabu (11/10), di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Kepri.
Brigjen Didi Hariono mengatakan, terhadap Kompol Abdul Mubin akan diambil tindakan tegas yakni kode etik profesi dan disiplin. “Atas nama institusi, sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada jajaran TNI,” katanya mengulangi permohonan maafnya kepada TNI.
Hadir Kabidhumas Polda Kepri AKBP Erlangga, Kabid Propam Polda Kepri AKBP N.P. Simanjuntak SIK, Danden POM I/6, Letkol CPM Sucipto, Kapen Rem 033/WP Mayor Inf A.R. Supahutar, dan Kompol Abdul Mubin Siagian.
Didi Hariono mengatakan, komentar negatif terhadap TNI diposting Kompol Abdul Mubin, pada Selasa (10/10) kemarin, dalam akun facebook-nya. Untuk menyelesaikannya dan guna menghindari pergesekan, dilakukan pertemuan antara jajaran Polri dan TNI.
Kompol Abdul Mubin Siagian atas nama pribadinya juga menyampaikan permohonan maaf kedapa institusi TNI, atas ciutannya yang menyinggung perasaan TNI.
“Saya menyesali atas komentar saya di facebook. Itu semata-mata kekhilafan saya dan berkaitan dengan institusi TNI, maka atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada TNI, masyarakat dan pihak lain, yang dirugikan atas komentar saya di facebook,” ungkap Kompol Abdul Mubin menyampaikan permohonan maafnya.
Sementara Danrem 033/WP Brigjen TNI Fachari melalui Kapen Rem 033/WP Mayor Inf R. A. Sipahutar, bahwa Wakapolda Kepri Brigjen Didi Hariono secara institusi sudah menyampaikan permohonan dan juga etika dan disiplin. Maka secara institusi, TNI akan mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku.
“Untuk permintaan maaf, secara dinas tidak ada maaf, tetapi kalau secara pribadi, ya itu atas nama pribadi,” tegasnya.
Ia menghimbau jajaran Korem 033/WP, agar terhadap peristiwa ini dan informasi hal serupa tidak perlu komentar, karena sudah ada aturan yang mengaturnya.
“Sudah ada himbauan dari Bapak Danrem 033/WP kepada anggotanya agar tidak ada lagi kegaduhan di anggota, dan kasus ini diminta berjalan sesuai aturan,” katanya mengingatkan penegasan Danrem.
Editor Tigor
Sumber Humas Polda Kepri