Tanjungpinang-Sekretaris Dewan Hamidi menegaskan berkas Isdianto sebagai calon Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, sudah lengkap. Sedangkan Agus Wibowo belum melengkapi berkas.
“Pada Jumat (6/10) pukul 15.00, kami telah menyelesaikan pemeriksaan berkas dua bakal calon yang diusulkan Gubernur. Yakni berkas atas nama Isdianto sudah lengkap, sedangkan atas nama Agus Wibowo belum lengkap,” kata Hamidi saat menyampaikan hasil verifikasinya.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub, sisa masa jabatan 2016-2021, beberapa kali menghimbau agar Agus Wibowo segera melengkapi berkas yang kurang.
Sesuai aturan Panlih, bakal calon diberikan waktu 14 hari melengkapi berkas. Yang dibagi dua tahap dengan batas waktu 7 hari setiap tahap. Verifikasi pertama 7 hari, kalau belum lengkap akan diberi perpanjangan waktu 7 hari lagi.
Dari hasil verifikasi pertama, Agus Wibowo sendiri belum juga melengkapi berkas pencalonannya. Ini yang dikhawatirkan Tim Panlih, jika nantinya Agus tetap tidak melengkapi berkas hingga batas akhir perpanjangan waktu verifikasi berkas. Berarti Isdianto dengan sendirinya menjadi calon tunggal Wagub Kepri.
Itu sebabnya, Panlih berencana menemui Mendagri Tjahyo Kumolo, pada Rabu (12/9) nanti. Pertemuan ini guna mengantisipasi jika dalam perjalanannya nanti, berkas salah satu calon Wagub dikembalikan ke Gubernur karena dinyatakan tidak lengkap.
“Kita sudah berkoordinasi untuk berkonsultasi dengan Mendagri. Pihak Kemendagri sudah menjadwalkan kita untuk bertemu dengan Mendagri pada Rabu sore,” jelas ketua Panlih Hotman Hutapea di ruang Panlih, Kantor DPRD Kepri, Senin (9/10).
Namun, kata Hotman, Panlih masih tetap menunggu kelengkapan berkas Agus Wibowo hingga Selasa (17/10) depan. Jika hingga batas akhir perpanjangan waktu, Agus tidak juga melengkapi berkasnya, Panlih baru mengembalikan berkasnya.
“Tapi jika dalam seminggu ini ada perkembangan, akan saya sampaikan ke seluruh staf Panlih,” ujar Hotman.
Lalu berkas apa saja yang sudah dilengkapi Isdianto? Menurut Hamidi adalah surat-surat pernyataan umum yang antara lain; setia terhadap NKRI, Pancasila, UUD 45.
Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSAL Tanjungpinang, surat keterangan bebas narkotika dan sejenisnya dari BNN Provinsi serta sejumlah berkas lainnya. (Tigor)