​Sejumlah Pejabat Dipusaran Korupsi APBD Batam

0
441

Tanjungpinang –  Kasus korupsi APBD Kota Batam 2007-2012, sebesar Rp 208 miliar, terus bergulir. Penyidik Kejati Kepri telah memeriksa mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan, pada pertengahan Agustus lalu. Dahlan diperiksa terkait jabatannya sebagai Walikota Batam ketika itu.

Namun menurut Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka, Dahlan baru sebagai saksi. Begitu dengan pemeriksaan terhadap pejabat lain dilingkungan Pemerintah Kota Batam, masih sebatas saksi.

Pejabat yang diperiksa, diantaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Agussahiman, Kabag Keuangan Abdul Malik, Bendahara Umum Raja Muchsin, dan Bendahara Gaji pada Bagian Keuangan Setda (periode 2011-2013) Eko Wiyono.

Kasus ini bermula, ketika Pemerintah Kota mengalokasi dana sebesar 208 miliar dalam APBD Kota Batam, selama kurung waktu 2007-2012. Uang sebesar itu untuk kepesertaan asuransi kesehatan dan jaminan hari tua bagi pegawai dan tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Kota Batam.

PT BAJ (Asuransi Bumi Asih Jaya) ditunjuk sebagai pengelolanya. Belakangan perusahaan asuransi ini menuai masalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan BAJ pailit, dan mencabut izin operasionalnya pada Oktober 2013.

Yang kemudian diperkuat keputusan Mahkamah Agung dengan mengabulkan permohonan kasasi OJK atas keputusannya, seperti dikutip dari website OJK, pada pertengahan Juni 2016.

Akibatnya, dana sebesar Rp2 08 miliar yang digelontorkan ke kas BAJ, tiarap di berankas dan tidak bisa dicairkan untuk pembayaran asuransi dan jaminan hari tua PNS. Pada 2014, kasus ini mencuat ke publik dan akhirnya dilaporkan ke Kejati Kepri.

Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik Kejati Kepri baru menetapkan dua tersangka, yakni M Nasehan, pengacara perusahaan asuransi PT BAJ (Asuransi Bumi Asih Jaya), dan M. Syafei, mantan Jaksa Kejari Batam, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

Keduanya dituduh melakukan pencucian uang, karena dari alat bukti yang ditemukan penyidik, mereka telah mencairkan uang sebesar 55 miliar dalam bentuk giro. Uang itu seharusnya milik peserta asuransi kesehatan dan jaminan hari tua PNS dan honorer Pemerintah Kota Batam, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Proses penyidikan terhadap Ahmad Dahlan masih bergulir, termasuk dengan sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Batam. Apakah dengan penetapan dua tersangka (M. Nasehan dan M. Syafei) ini, akan menyusul tersangka lainnya? Kita tunggu saja hasil penyidikan Kejati Kepri. (TR/Wae)